Kecamatan Panakukang Merupakan salah satu dari 15 kecamatan yang berada di kota makassar. panakkukang berasal dari kata Nakku’ dalam bahasa makassar artinya “Rindu”, berarti Panakkukang dapat diartikan sebagai “Tempat Yang Dirindukan” atau “yang selalu Dirindukan”.
Kecamatan Panakkukang puluhan tahun silam merupakan sebuah pelataran sawahyang luas yang semakin tahun berkembang pessat menjadi gedung-gedung yang menculam tinggi hingga akhirnya kini menjadi salah satu pusat perekonomian yang paling berperan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
Kecamatan Panakkukang terdiri dari 11 Kelurahan, 90 RW dan 476 RT, untuk menentukan kebijakan prioritas pembangunan dibentuk forum musyawarah rencana pembangunan tahunan (Musrengbang) Kecamatan yang diikuti pemangku kepentingan pada tingkat kelurahan untuk mendapatkan masukan mengenai kegiatan prioritas. Pemerintahan di tingkat kecamatan mempunyai fungsi mengendalikan operasional pemeliharaan, ketentraman, ketertiban, penegakan peraturan daerah dan peraturan gubernur, pembinaan kelurahan, melayani perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan oleh walikota dan melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat.